PILARSULTRA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah alat X-ray pada Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021 mencapai Rp82 miliar.
“Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2024)
KPK membuka kasus korupsi baru di Kementerian Pertanian usai menuntaskan penanganan kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi para pejabat eselon kementerian tersebut. Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat tiga nama sebagai terpidana yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal non aktif Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian non aktif Muhammad Hatta.
Pada saat ini, KPK tengah menangani dua kasus korupsi di Kementan. Pertama, penyidik melanjutkan pengusutan terhadap SYL dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua, penyidik membuka penyidikan baru yaitu pengadaan alat X-ray.
Tessa mengklaim belum bisa mendetilkan pengusutan kasus tersebut. Hal ini termasuk sejumlah nama yang menjadi tersangka dan modus tindak pidana korupsi dilakukan.
“Belum [bisa] dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di share hanya nilai potensi kerugiannya saja,” ujar dia.
Dalam kasus korupsi pengadaan alat X-ray, penyidik sempat memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Kementan. Selain itu, KPK juga pernah memanggil dan memeriksa putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyidik KPK juga memanggil sejumlah anggota DPR, terutama dari Komisi IV.
Berdasarkan surat keputusan nomor 1064/2024 pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah enam nama untuk ke luar negeri. Enam orang yang terlibat dalam kasus tersebut berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga telah menetapkan satu tersangka pada kasus tersebut. Dia adalah mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian atau Barantan, Wisnu Haryana (WH). Usai diperiksa KPK pada Senin lalu (9/9/2024), dia juga mengakui bahwa dia diperiksa dalam atribusinya sebagai tersangka.
“[Diperiksa] terkait dengan pengadaan. [Diperiksa] sebagai tersangka,” kata Wisnu.
(Bloombergtechnoz/ps)