PILARSULTRA.COM, Kendari — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan pasangan Aksan Jaya Putra (AJP) dan Andi Sulolipu (ASLI) sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kendari 2024 dengan dukungan dua partai dan suara sah Pemilu 2024 sebesar 44.031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 368 Tahun 2024 Tetang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dam Wakil Walikota Kendari Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh pada tanggal 22 September 2024.
Aksan Jaya Putra (AJP) yang dikonfirmasi perihal SK KPU ini mengatakan, dengan penetapan ini menjadi dasar untuk melangkah pada proses perjuangan berikutnya.
“Sesuai peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang dimuai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Mohon dukungan dan do’a kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk mewujudkan Kendari Bisa,” kata AJP.
Diketahui Pasangan AJP-ASLI didukung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebagaimana terlihat dalam lampiran Surat Keputusan KPU tersebut, AJP-ASLI meraih 44.031 Suara Sah pada Pemilu 2024 lalu.
Paangan AJP-ASLI merupakan salah satu pasangan terkuat dalam kompetisi Pilwali Kendari 2024. Hal tersebut terlhat dari indikator berbagai Survei Elektabilitas beberapa lembaga survey sebelumnya yang menempatkannya pada posisi teratas dengan berbagai simulai.
Selain itu dengan 20 program prioritas dan berbagai langkah nyata yang telah dilakukannya untuk masyarakat, pasangan AJP-ASLI yang mengusung tagline Kendari Bisa ini berpeluang besar memenangkan Pilwali Kota Kendari 2024 mendatang. (kbn/ps)