• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Jumat, 4 Juli, 2025
  • Login
Pilar Sultra
Advertisement
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Energi

WNA China Garong Tambang Emas yang Rugikan RI Rp1 T

Redaksi by Redaksi
28.09.2024

PILARSULTRA.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan warga negara asing (WNA) China memanfaatkan lubang tambang atau tunnel saat melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang merugikan negara Rp1,02 triliun.

Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.

BACA JUGA

Tanamkan Rasa Memiliki, Kadis ESDM Sultra Pimpin Aksi Bersih Kantor

Tanamkan Rasa Memiliki, Kadis ESDM Sultra Pimpin Aksi Bersih Kantor

Dinas ESDM Sultra Laksanakan Apel Pagi-Sore Sesuai Program Gubernur

Dinas ESDM Sultra Laksanakan Apel Pagi-Sore Sesuai Program Gubernur

“Namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk bijih [ore] atau bullion emas,” papar Ditjen Minerba dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/9/2024).

Dari hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024—2026.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (merkuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidooi), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan dupplik), dan terakhir sidang pembacaan putusan. (Bloombergtechnoz/ps)

Tags: DESDM Sultra
Previous Post

Kampanye Perdana di Kendari Barat, AJP-ASLI Sosialisasi 20 Program Prioritas

Next Post

Antisipasi Dampak Kekeringan, Kadistanak: Pemprov Sultra Siapkan 8 Titik Sumur Bor

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Energi

Kasus Tambang Raja Ampat, KPK: Seharusnya Izin PT Gag Nikel Juga Dicabut

Energi

Pemprov Sultra Pasang Kwh Gratis dan Lampu Jalan Tenaga Surya

Arah Kebijakan Energi Nasional, DEN: PLTN Dukung Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060
Internasional

Arah Kebijakan Energi Nasional, DEN: PLTN Dukung Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060

Next Post

Antisipasi Dampak Kekeringan, Kadistanak: Pemprov Sultra Siapkan 8 Titik Sumur Bor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Wagub Sultra Hadiri HUT ke-18 Buton Utara, Bupati Butur: Ini Perhatian Nyata Pemprov

Wagub Sultra Hadiri HUT ke-18 Buton Utara, Bupati Butur: Ini Perhatian Nyata Pemprov

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

KATEGORI

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

TERBARU

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist