• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Rabu, 19 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home

Usai Demo Besar, DPR Resmi Batalkan Revisi UU Pilkada

by Admin
22.08.2024
in Politik
A A

PILAKSULTRA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membatalkan revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Kendati demikian, syarat usia calon yang dipakai saat penetapan atau pelantikan harus menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

“Itu kan nanti kan ada PKPU. Sedangkan PKPU nya itu nanti akan dikonsultasikan oleh DPR dan tentunya PKPU nya itu akan dibuat oleh KPU. Nanti bisa diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan DPR pada hari Senin besok [26 Agustus],” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024). 

“Nah itu jawabannya baru akan bisa terjawab pada hari itu [Senin].”

BACA JUGA

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

06.11.2024
AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

03.11.2024

Seperti diketahui antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan berbeda. MK menetapkan syarat usia 30 tahun (untuk cagub/cawagub) dan 25 tahun (untuk cabup/cawabup dan wali kota/wakil wali kota) terhitung saat mendaftar. Berbeda dengan MA yang menerjemahkan syarat usia tersebut ditetapkan saat pasangan calon dilantik.

Dasco menyebut nantinya KPU yang memutuskan akan menggunakan syarat usia yang mana yang akan ditetapkan. Ketua Harian DPP Gerindra itu cuma menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak mungkin disahkan dalam rapat paripurna terdekat yakni 27 Agustus yang merupakan pendaftaran calon kepala daerah. 

“Tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti kami minta KPU untuk berkomunikasi dengan Komisi II DPR,” imbuh Dasco. 

Senada, sebelumnya KPU menyebut telah membuat draf PKPU yang merespons putusan MK terkait dengan pencalonan Pilkada Serentak. Meski demikian, KPU menyebut penerbitan draf tersebut masih menunggu hasil konsultasi dengan DPR dalam hal ini Komisi II. 

“Kita sudah siapkan draf yang merespons putusan MK tersebut. Saya kira clear, sikap KPU menindaklanjuti putusan MK, dengan menggelar konsultasi dengan DPR,” ujar Plt Ketua KPU, Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers hari ini.

KPU, kata Arif, butuh konsultasi, karena belajar dari pengalaman saat Pilpres 2024. Dia mengenang saat KPU menindaklanjuti putusan MK tanpa berkonsultasi dengan DPR, hal itu berimbas sejumlah komisioner mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saat itu kita dinyatakan bersalah, dan kena sanksi,” ujar Afif. 

Dengan demikian, Afif menyebut KPU penting menggelar diskusi dengan DPR terlebih dulu. 

Pengesahan RUU Pilkada mendapat penolakan besar masyarakat, kelompok sipil, dan akademisi. RUU tersebut dinilai lebih merupakan upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan dari 25% menjadi 6,5-10% suara sah. Selain itu, MK menetapkan batas usia calon dihitung pada saat pendaftaran ke KPU.

Dua putusan ini dinilai akan mengganggu skenario pembentukan koalisi gemuk untuk mengusung calon tunggal pada sejumlah Pilkada. Serta upaya mengusung putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon pada Pilkada tingkat provinsi. (Bloombergtechnoz/ps)

Tags: DemoRUUPilkadaMenuju Pilkada 2024
Previous Post

KPU Tegaskan Ikut Putusan MK Terkait UU Pilkada

Next Post

Kadis ESDM Sultra Tutup Porseni HUT RI ke 79, Bidang Ketenagalistrikan Juara Umum

Admin

Admin

Berita Terkait

IPO: Tahun Pertama Prabowo Banyak Tersita untuk Konsolidasi Kekuasaan

IPO: Tahun Pertama Prabowo Banyak Tersita untuk Konsolidasi Kekuasaan

14.10.2025
Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

Janji Pemimpin Luntur, Curhat Tim Sukses

28.09.2025
Muktamar X PPP Ricuh, Kursi Terbang di Ancol

Muktamar X PPP Ricuh, Kursi Terbang di Ancol

28.09.2025
PDIP Sultra Segera Gelar Konferda, 11 Nama Muncul Tanpa Ahmad Safei

PDIP Sultra Segera Gelar Konferda, 11 Nama Muncul Tanpa Ahmad Safei

11.09.2025
Next Post

Kadis ESDM Sultra Tutup Porseni HUT RI ke 79, Bidang Ketenagalistrikan Juara Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Membongkar Cara Kerja Sihir dan Media Dukun: Perspektif Islam

Membongkar Cara Kerja Sihir dan Media Dukun: Perspektif Islam

28.06.2025
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

20.08.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist