PILARSULTRA.COM, Kendari — Sekretaris Daerah Prov. Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D yang mewakili Pj.Gubernur Sultra, menyampaikan jawaban Gubernur Sulawesi Tenggara atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prov. Sultra tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sultra pada Rabu (31/7).
Sekda Sultra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Prov.Sultra yang telah memberikan pandangan umum fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025-2045.
“Semua pandangan yang disampaikan, tentunya merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah,” kata Asrun Lio.
Terkait sinkronisasi rencana tata ruang wilayah Provinsi, lanjut Sekda Sultra, telah disesuaikan dalam dokumen rancangan akhir RPJPD Prov. Sultra tahun 2025-2045 dengan rancangan akhir RTRW Prov. Sultra tahun 2023-2043.
“Kami, berharap Ranperda RTRW tetap dilanjutkan agar penataan ruang di Prov. Sultra dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan seimbang, terintegrasi dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah”. katanya.
Disampaikan pula bahwa pelaksanaan sinkronisasi atau penyelarasan RPJPD dengan RPJPN telah dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJPD oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait dan dinyatakan bahwa rancangan awal RPJPD Prov. Sultra 2025-2045 telah selaras atau sesuai dengan rancangan akhir RPJPD Prov. Sultra.
Selain itu, penyusun RPJPD Prov. Sultra tahun 2025-2045 telah berpedoman pada Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah dan Inmendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Serta surat edaran bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.
Dan, mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024, dan untuk memenuhi salah satu persyaratan bakal calon kepala daerah yaitu penyampaian visi dan misi bakal calon kepala daerah mutlak harus sesuai dengan RPJPD tahun 2025-2045.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Prov. Sultra, Forkopimda Sultra atau yang diwakili, Kakanwil Kemenkumham Sultra serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov. Sultra atau yang diwakili. (Pemprov Sultra/sab)