PILARSULTRA.COM, Jakarta — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024/
PDIP menegaskan tetap berpegang teguh pada Putusan Mahkamah Konstiusi soal Pilkada.
“Insya Allah ada Anies. Tanggal 27 jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies baswedan, kita akan beramai-ramai kawal ke KPU Jakarta, kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton Pasaribu sebagaimana dilansir Metro TV. (21/8)
Biarlah rakyat yang menjadi saksi, lanjut Masinton, untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini.
Sepeti diketahu Ketua MK Suhartoyo mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Tingkat Provinsi diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:
– Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,
– Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah
– Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
– Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:
– Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,
– Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah
– Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
– Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah
(sab)