PILARSULTRA.COM — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP), Masinton Pasaribu menilai keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengebut pembahasan revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) adalah keinginan pejabat istana.
Akan tetapi, dia tak menyebut secara detil siapa sosok Istana yang berada di balik rencana pengesahan UU Pilkada yang tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Udahlah istana. Ini kan memang maunya Istana, dia mereaksi putusan MK nomor 60 2024” kata Anggota Baleg Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu di Kompleks DPR, Rabu (21/8/2024)
Masinton pada kesempatan tersebut juga kembali menegaskan kepada masyarakat umum untuk turut melakukan pencalonan pada Pilkada 2024 apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup memperoleh raihan 7,5% suara DPT. Putusan tersebut mengubah syarat sebelumnya yang mengharuskan parpol wajib memiliki 25% suara atau 20% kursi di legislatif.
“Konstitusi hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta” kata Masinton.
Selanjutnya, kata Masinton, anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep memiliki kemungkinan untuk gagal maju apabila KPU menggunakan ketentuan dari putusan dari MK terkait dengan syarat minimal usia pencalonan di Pilkada Serentak.
“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum Tertinggi, itu adalah konstitusi,” ujar dia. (Bloombergtechnoz/ps)