PILARSULTRA.COM, Jakarta — Komnas HAM mencatat sebanyak 159 pengunjuk rasa ditangkap polisi selama demo tolak RUU Pilkada di gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Komnas HAM juga menyoroti penggunaan tembakan gas air mata oleh kepolisian terhitung sejak pukul 17.00 WIB saat menghadapi massa.
“Aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut. Hingga pukul 20.00 WIB, berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ungkap Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Komnas HAM mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa terhadap RUU Pilkada merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum. Dia juga mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa di DPR sejatinya telah berjalan kondusif.
“Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan, beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ujar dia.
“Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” tegas dia.
Terakhir, Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi. (Bloombergtechnoz/ps)