• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Minggu, 17 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home

Akomodasi Putusan MK, KPU Rilis Draf Rancangan PKPU

Admin by Admin
25.08.2024

Kemudian Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (3) dihapus, serta terdapat penambahan ayat, yakni Ayat (7) pada Pasal 11.

Perubahan sejumlah ayat pada Pasal 11 mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.

Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi putusan MK berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.

BACA JUGA

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

06.11.2024
AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

03.11.2024

Berdasarkan draf perubahan tersebut, syarat usia paling rendah bagi calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun.

Sementara usia paling rendah untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikita adalah 25 tahun. Ketentuan syarat usia ini terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit karena sudah mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon.

Revisi PKPU itu diperlukan untuk mengakomodir putusan MK tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.

“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.

Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu.

Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU. Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu.

KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8/2024). Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk “tertib prosedur” semata.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada 2017. (Kompas/ps)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DemoRUUPilkadaMenuju Pilkada 2024
Previous Post

Momen Polisi Titip Pesan ke Peserta Aksi RUU Pilkada, Kami Mau Demo Tapi Terhalang Seragam

Next Post

Nabi Muhammad Saw Sebut Pria Biasa Ini Penghuni Syurga, Apa amalannya?

Berita Terkait

Pilkada Tak Langsung? DPR Buka Opsi, Meski MK Perintahkan Tetap Langsung

Pilkada Tak Langsung? DPR Buka Opsi, Meski MK Perintahkan Tetap Langsung

28.07.2025
Luka Lama Demokrasi: PDIP Peringati Kudatuli, Tabur Bunga dan Serukan Penertiban Arsip Sejarah

Luka Lama Demokrasi: PDIP Peringati Kudatuli, Tabur Bunga dan Serukan Penertiban Arsip Sejarah

27.07.2025
Next Post
Nabi Muhammad Saw Sebut Pria Biasa Ini Penghuni Syurga, Apa amalannya?

Nabi Muhammad Saw Sebut Pria Biasa Ini Penghuni Syurga, Apa amalannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

20.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Gubernur ASR Ikuti Lomba Menembak HUT RI ke-80 di Brimob Polda Sultra

Gubernur ASR Ikuti Lomba Menembak HUT RI ke-80 di Brimob Polda Sultra

16.08.2025
Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

16.08.2025
The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

The Economist: Prabowo dan Warisan Ekonomi Sang Ayah yang Melenceng Jalur

16.08.2025
PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

PLN UP3 Kendari Gelar Apel Siaga Jelang HUT ke-80 RI

15.08.2025
Gubernur Andi Sumangerukka: Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

Gubernur Andi Sumangerukka: Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

15.08.2025
Diskominfo Sultra Gelar Ragam Lomba Antar Bidang, Meriahkan HUT RI ke-80

Diskominfo Sultra Gelar Ragam Lomba Antar Bidang, Meriahkan HUT RI ke-80

15.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kota Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasulra@gmail.com
Email Redaksi: redaksi@pilarsultra.com

Follow Us

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Gubernur ASR Ikuti Lomba Menembak HUT RI ke-80 di Brimob Polda Sultra

Gubernur ASR Ikuti Lomba Menembak HUT RI ke-80 di Brimob Polda Sultra

16.08.2025
Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

Gubernur Sultra Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2025

16.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist