• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Jumat, 4 Juli, 2025
  • Login
Pilar Sultra
Advertisement
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home

MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Merry Auria by Merry Auria
20.08.2024

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini tertuang pada putusan terhadap Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Kedua partai awalnya mengajukan gugatan usai merasa dilanggar hak konstitusinya karena tak dapat mengajukan calon pada Pilkada Serentak 2024. Sesuai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, partai politik yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki kursi di DPRD wilayah tersebut. 

BACA JUGA

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

Meredam Eksploitasi Politik Daratan-Kepulauan di Pilkada Sultra

AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

AJP-ASLI Prioritas 100 Hari Pertama Benahi PDAM Jika Terpilih Pimpin Kendari

Padahal, Partai Gelora dan Partai Buruh mengklaim memiliki suara signifikan dari pemilihnya di sejumlah wilayah, namun memang tak memenuhi syarat ambang batas lolos ke lembaga legislatif daerah atau tak bisa dikonversi menjadi kursi.

Keduanya menilai, seharusnya seluruh partai politik yang menjadi peserta Pileg bisa membentuk koalisi untuk mencapai angka 25% suara sah di wilayah atau daerah tersebut. Patokannya bukan hanya partai yang berhasil mendapat kursi di DPRD, tapi seluruh partai politik yang memperoleh suara sah pada Pileg — meski jumlahnya tak bisa dikonversi menjadi kursi.

Alih-alih sekadar merevisi Pasal 40 ayat (3), MK justru mengubah ambang batas pengajuan calon bagi seluruh partai politik pada Pilkada Serentak 2024.

“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki pilkada yang demokratis. Salah satunya membuka peluang semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Selasa (20/8/2024).

“Sehingga dapat diminimalkan munculnya hanya calon tunggal. Jika dibiarkan terus berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.”

Dia pun mengatakan janggal jika peraturan Pilkada menerapkan standard berbeda pada calon yang diusung partai politik atau koalisi; dengan calon independen. MK menilai, seharusnya syarat jumlah suara antara calon dari partai politik setara dengan calon independen.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Tingkat Provinsi diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:

– Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara 
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

– Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

– Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

– Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:

– Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

– Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

– Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

– Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah

(Bloombergtechnoz/ps)

Tags: Menuju Pilkada 2024
Previous Post

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Next Post

Jokowi Tidak Mungkin Jadi Ketum Golkar, Pendaftaran Sudah Tutup

Merry Auria

Merry Auria

Berita Terkait

Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh Pelajar dan Diaspora Indonesia Setibanya di Jeddah
News

Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh Pelajar dan Diaspora Indonesia Setibanya di Jeddah

Presiden Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Upacara Kehormatan Kerajaan Arab Saudi
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Upacara Kehormatan Kerajaan Arab Saudi

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Berhasil Tanpa Kepolisian Tangguh
Nasional

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Berhasil Tanpa Kepolisian Tangguh

Next Post

Jokowi Tidak Mungkin Jadi Ketum Golkar, Pendaftaran Sudah Tutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Wagub Sultra Hadiri HUT ke-18 Buton Utara, Bupati Butur: Ini Perhatian Nyata Pemprov

Wagub Sultra Hadiri HUT ke-18 Buton Utara, Bupati Butur: Ini Perhatian Nyata Pemprov

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

KATEGORI

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

TERBARU

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist