PILARSULTRA.COM, Kendari — Kepala DInas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Andi Azis, M.Si menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Sultra di ruang kerjanya pada Senin pagi 29 Juli 2024.
Andi Azis yang didampingi sejumlah Kepala Bidang dan staf Dinas ESDM Sultra mengungkapkan kunjungan Komisioner KI Sultra untuk koordinasi sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sesuai pasal 3 huruf g UU No.14 Tahun 2008 tujuan keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi berkualitas,” ungkapnya.
Sementara itu Kadiv Kelembagaan Monev dan Pasca Putusan Komisi Informasi Sultra, Andi Ulil Amri memaparkan Komisi Informasi Daerah khususnya Komisi Informasi Sultra memandang perlu adanya sinergitas kelembagaan dengan Pemprov Sultra dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi terutama di badan Publik.

“Untuk hal tersebut kami dari Komisi Informasi Sultra melakukan kunjungan koordinasi pada Dinas ESDM Sultra hari ini,” katanya.
Setiap informasi publik, lanjut Andi Ulil, bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik dengan cepat, biaya ringan dan sederhana. Dan, dalam hal informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
“Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekwensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” tuturnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sultra Hasmansyah Umar, SH hadir dalam pertemuan tersebut didampingi anggota komisioner Andi Ulil Amri, S.Sos, Yustina Fendrita C., S.Sos, Rahmawati, S.Pd.,MA, dan Kepala Sekreatriat KI Yudi Masril, ST.,MT bersama dua orang staf mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai di siang hari. (sab)