• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Kamis, 3 Juli, 2025
  • Login
Pilar Sultra
Advertisement
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KPK Banding Atas Vonis 10 Tahun SYL

Admin by Admin
17.07.2024

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah mengajukan banding atas vonis hakim terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan, Selasa, 16 Juli 2024.

“Per hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS dan MH ke PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024 sebagaimana dilansir Tempo.

BACA JUGA

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

Kasus Tambang Raja Ampat, KPK: Seharusnya Izin PT Gag Nikel Juga Dicabut

Tessa mengatakan, terkait alasannya, pihaknya belum bisa memastikan karena memori banding tersebut masih disusun tim jaksa. “Masih sedang disusun memori bandingnya akan disampaikan kalau sudah di submit nanti,” katanya.

Pada Kamis, 11 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

SYL juga dihukum mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp14,14 miliar ditambah USD 30 ribu, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht dan diganti 2 tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang penganti tersebut.

Sementara eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta masing-masing divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim menyatakan SYL, KS, dan MH terbukti bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023 secara bersama-sama dan berlanjut.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara untuk SYL 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu.

Sementara anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (tempo/sab)

Tags: Kasus KorupsiKPK
Previous Post

Asrun Lio Ingatkan KONI Prioritaskan Atlet Daripada Official

Next Post

Sekda Sultra Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Makassar

Admin

Admin

Berita Terkait

Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh Pelajar dan Diaspora Indonesia Setibanya di Jeddah
News

Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh Pelajar dan Diaspora Indonesia Setibanya di Jeddah

Presiden Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Upacara Kehormatan Kerajaan Arab Saudi
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Upacara Kehormatan Kerajaan Arab Saudi

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Berhasil Tanpa Kepolisian Tangguh
Nasional

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Berhasil Tanpa Kepolisian Tangguh

Next Post

Sekda Sultra Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Mengenal Tanaman Kearifan Lokal Sulawesi Tenggara dan Manfaatnya

Mengenal Tanaman Kearifan Lokal Sulawesi Tenggara dan Manfaatnya

Anoa, Sang Penjaga Hutan Sulawesi Tenggara: Warisan Alam yang Terancam Punah

Anoa, Sang Penjaga Hutan Sulawesi Tenggara: Warisan Alam yang Terancam Punah

Buah Pisang

Manfaat Pisang untuk Kesehatan: Buah Murah Kaya Khasiat

Kepala Bappeda Provinsi Sultra, J. Robbert

Pemprov Sultra Anggarkan Rp4 Miliar Perkuat Penanggulangan Bencana dan Tagana

Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

KATEGORI

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

TERBARU

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Mengenal Tanaman Kearifan Lokal Sulawesi Tenggara dan Manfaatnya

Mengenal Tanaman Kearifan Lokal Sulawesi Tenggara dan Manfaatnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist