PILARSULTRA.COM, Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus klik ‘like’ video youtube. Seorang pria berinisial EO, 47 tahun, dan perempuan berinisial SM, 29 tahun, telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Dilansir Tempo.co, Direkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, EO adalah orang yang memberi perintah SM untuk mencari korban. Para korban akan diminta untuk membuka rekening bank baru yang nantinya digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Untuk pekerjaan ini EO mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,5 juta per rekening. Sedangkan Rp 500 per rekening. Sementara otak kejahatan ini adalah D. “Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening,” ujar Ade Safri saat dihubungi Tempo pada Kamis, 27 Juni 2024.
D mengenal EO ketika mereka sama-sama bekerja di Kamboja. D meminta EO menyiapkan handphone baru. Data-data rekening bank yang dikumpulkan EO disimpan dalam alat komunikasi itu. Selanjutnya telepom genggam itu dikirimkan kepada D di Kamboja. “Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah 15 unit rekening ke Kamboja,” ujar Ade.
Modus Penipuan
Ade Safri menjelaskan, pelaku menghubungi korbannya melalui nomor whatsapp. Pelaku mengaku sebagai asisten sebuah perusahaan perabot rumah dan furnitur. Pelaku menawarkan korban pekerjaan untuk mengklik ‘like’ video youtube. Pelaku menjanjikan korban akan memberi komisi sebesar Rp 31 ribu. Pelaku lantas mengirimkan link telegram melalui whatsapp tersebut.
Setelah korban setuju, pelaku meminta korban menyerahkan data pribadi. Pelaku kemudian membuat rekening baru dari data itu. Korban lantas diminta melakukan deposit dengan mengirim sejumlah uang ke rekening itu.
Ade menyebut, EO dan SM ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada 25 Juni 2024. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa dua unit handphone. Para tersangka telah menjalankan kejahatan ini sejak Februari 2024. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [Tempo/ps]