• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Jumat, 4 Juli, 2025
  • Login
Pilar Sultra
Advertisement
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta

Admin by Admin
29.06.2024

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak pada aidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

Kasus Tambang Raja Ampat, KPK: Seharusnya Izin PT Gag Nikel Juga Dicabut

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa.

Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” sambung jaksa.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kasus KorupsiKPK
Previous Post

Rakorda Kajian Hilirisasi, Kadis ESDM Sultra : Manfaat Kekayaan Alam Harus Dikelola Baik dan Berkesinambungan

Next Post

Enam Belas Desa Terpencil di Sultra Nikmati Akses Listrik PLN 24 Jam

Admin

Admin

Berita Terkait

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020
Hukum

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

Tanggapi Somasi PT CMA, Kuasa Hukum Ridwan Badallah: Tidak Ada Kasus Hukum, Murni Urusan Pribadi
Hukum

Tanggapi Somasi PT CMA, Kuasa Hukum Ridwan Badallah: Tidak Ada Kasus Hukum, Murni Urusan Pribadi

Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Hukum

Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Next Post

Enam Belas Desa Terpencil di Sultra Nikmati Akses Listrik PLN 24 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Wagub Sultra Hadiri HUT ke-18 Buton Utara, Bupati Butur: Ini Perhatian Nyata Pemprov

Wagub Sultra Hadiri HUT ke-18 Buton Utara, Bupati Butur: Ini Perhatian Nyata Pemprov

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

KATEGORI

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

TERBARU

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist