PILARSULTRA.COM — Seorang taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, TRS (21) telah ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul dugaan aksi penganiayaan kepada juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas, Jumat (3/5/2024) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi menetapkan TRS sebagai tersangka tunggal. Hal itu lantaran TRS terbukti telah melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke arah ulu hati korban.
“Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini. Yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2,” kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) malam.
Kemudian, ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka TRS memasukkan tangannya ke dalam mulut korban hingga meninggal dunia. Gidion mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.
“Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan. Kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian,” ucap Gidion.
Polisi juga mendapati penyebab hilangnya nyawa korban. Yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan oleh tersangka.
“Luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara penyebab kematiannya justru setelah korban pingsan atau tidak berdaya. Sehingga panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur,” kata Gidion.
TRS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.Diketahui, Putu Satria meregang nyawa usai dianiaya di dalam toilet koridor kelas KALK C. Tepatnya di lantai 2 gedung STIP Jakarta, Jumat (3/5/2024) pagi sekitar pukul 8.00 WIB. (KBRN/sab)