PILARSULTRA.COM — Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra, B.Bus meminta Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto agar mempertimbangkan posisi pejabat eselon II yang telah di Non Jobkan oleh mantan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk dikembalikan dan mendukung uji ulang pejabat yang diangkat tidak sesuai prosedur.
Pemprov Sultra, menurut Aksan Jaya Putra, wajib menindaklanjuti arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan posisi pejabat yang telah di nonjob tersebut karena tidak adil dan merugikan pejabat bersangkutan.
Proses pengembalian posisi pejabat yang di nonjob, lanjut Politisi Partai Golkar itu, bisa ditempuh melalui uji kompetensi atau pengembalian jabatan secara langsung atau yang setara.
“Saya sangat menyambut baik, hasil pertemuan Pj Gubernur Sultra dengan KASN, agar dilakukan kembali uji kompetensi kepada 28 pejabat yang diangkat tak sesuai prosedur,” ujar Aksan Jaya Putra kepada Redaksi KBN (23/2).
AJP menilai, langkah mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang telah menonojobkan pejabat tanpa alasan jelas sangat merugikan pejabat bersangkutan. Ia mencontohkan, pejabat eselon II Pemprov atas nama Rony Yakob dan Basiran. Keduanya di nonjob tanpa alasan jelas.
“Ini persoalan yang sangat urgen. Ada pejabat yang di nonjob tanpa alasan,” jelasnya.
Pengembalian posisi pejabat, kata AJP, harus segera dilakukan. Sebab, ada beberapa ASN yang sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk dikembalikan jabatan semula atau yang setara.
“Pak Rony Yakob sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk dikembalikan pada jabatan semula atau yang setara. Oleh karena itu, saya meminta Pj Gubernur agar segera bertindak, apalagi surat perintah atau rekomendasi sudah terbit,” terangnya.
Sebelumnya, saat audiensi dengan Pj Gubernur Sultra, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimti Wilayah II KASN Prof Agustinus Fatem sempat membahas posisi Rony Yakob Laute dan Basiran yang di nonjob tidak sesuai ketentuan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Pj Gubernur, agar memberi atensi untuk mengembalikan mereka (Rony dan Basiran) di jabatan semula atau di jabatan yang setara. Itu sesuai isi rekomendasi KASN,” ungkap Agustinus Fatem.
Dalam mengambil kebijakan ini, lanjut dia, tentu Pj Gubernur tak boleh melanggar aturan. Salah satunya, tidak boleh membatalkan keputusan pejabat sebelumnya. Kalau Pj Gubernur langsung kembalikan jabatan mereka (Rony dan Basiran), berarti itu melanggar. Sebab, telah membatalkan keputusan pejabat sebelumnya.
“Solusinya, Pj Gubernur harus berkoordinasi dulu dengan Menteri Dalam Negeri. Langkah itu harus dilakukan, dan secepatnya. Kalau hasil konsultasi dengan Mendagri mendapat lampu hijau, maka silahkan dilakukan. Tapi Pemprov Sultra tetap harus koordinasi kembali dengan KASN,” bebernya.
Lebih jauh Agustinus Fatem menjelaskan, kalau mereka (pejabat nonjob maupun lainnya) mau ditempatkan ke jabatan semula, tak masalah bisa langsung diproses. Namun, kalau ditempatkan ke jabatan setara, maka perlu dilakukan uji kompetensi lagi.
“Harus melalui uji kompetensi teknis, sesuai dengan jabatan yang akan ditempati,” imbuhnya. (kp/bar)