PILARSULTRA.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada masa tenang, 11—13 Februari 2024.
“Sejak Minggu pukul 00.01 WITA memasuki masa tenang. Pada masa tenang tidak boleh lagi ada hal-hal yang bersifat kampanye, jadi tidak boleh lagi walaupun itu metodenya hanya alat peraga kampanye maupun bahan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin di Kendari, Minggu.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini langsung mengambil langkah untuk melakukan penurunan dan pembersihan APK dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Sebelum menurunkan APK, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik peserta pemilu se-Kota Kendari. Dalam pertemuan ini, pihaknya memberikan waktu kepada partai politik untuk menurunkan sendiri APK hingga Sabtu pukul 24.00 WITA.
“Pagi ini kami bergerak sendiri untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye tersebut,” ujarnya.
Selain dikenai sanksi, kata dia, peserta pemilu itu juga mempunyai kewajiban tersendiri untuk melakukan penurunan dan pembersihan APK tersebut secara mandiri.
“Ada upaya pencegahan yang kami lakukan. Makanya, kami lakukan tindakan-tindakan penertiban seperti ini karena sanksinya juga sanksi administrasi. Jadi, sanksi administrasi diturunkan seperti sekarang ini,” jelasnya.
Sahinuddin berharap pada masa tenang itu, peserta pemilu tidak melakukan lagi kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye, mulai penyebaran bahan kampanye, APK, dan kegiatan-kegiatan sosialisasi.