• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Kamis, 3 Juli, 2025
  • Login
Pilar Sultra
Advertisement
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Internasional

Pengusaha SPBU Keberatan Tarif Baru Pajak BBM

Redaksi by Redaksi
21.02.2024

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Para pengusaha SPBU dan Badan Usaha niaga keberatan atas naiknya pajak bahan bakar bermotor (PBBKB) si sejumlah daerah menjadi 10 persen.

Dilansir katadata.co.id (21/2), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tarif PBBKB dapat diterapkan dalam rentang persentase 5 – 10%.

BACA JUGA

Tanamkan Rasa Memiliki, Kadis ESDM Sultra Pimpin Aksi Bersih Kantor

Tanamkan Rasa Memiliki, Kadis ESDM Sultra Pimpin Aksi Bersih Kantor

Dinas ESDM Sultra Laksanakan Apel Pagi-Sore Sesuai Program Gubernur

Dinas ESDM Sultra Laksanakan Apel Pagi-Sore Sesuai Program Gubernur

“Kalau PBBKB kami sampaikan menjadi keberatan bagi SPBU dan badan usaha niaga. Karena tiba-tiba ada kenaikan tanpa ada sosialisasi yang bagus,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip Rabu (21/2).

Mengenai PBBKB, untuk di Jakarta sendiri menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tarif yang saat ini diberlakukan sebesar 10%. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lalu, khusus tarif PBBKB bagi bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dibandingkan tarif pajak untuk kendaraan pribadi.

Tutuka menyampaikan, pihaknya meminta kepada pihak terkait yang berwenang mengenai PBBKB ini untuk melakukan sosialisasi yang benar. “Karena angka 10% itu kan maksimal, kenapa harus 10%? Dan itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga,” ujarnya.

Terlebih, menurut Tutuka penetapan besaran PBBKB ini merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing sehingga tidak seluruh daerah di Indonesia memiliki kesamaan persentase PBBKB. “Harus ada pembicaraan bisnis yang baik, karena kalau memberatkan terus kan jadi bisa tutup kalau tidak untung,” ucapnya.

Sebab kewenangan yang berada di pemerintah daerah, Tutuka menyebut pihaknya tidak bisa menjawab kapan tarif PBBKB baru diberlakukan. “Itu semua kewenangan pemerintah daerah kami, Kementerian ESDM tidak bisa bilang belum berlaku, tapi yang bisa kami sampaikan itu bisa menyebabkan badan usaha niaga tidak bisa berbisnis,” kata dia. (katadata/sab)

Tags: DESDM Sultra
Previous Post

Sekda Sultra Asrun Lio Ingatkan PPPK Agar Layani Masyarakat dengan Baik

Next Post

HPSN 2024, ASN Lingkup Dinas ESDM Bersih-bersih di Lapangan Ex.MTQ Kendari

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh Pelajar dan Diaspora Indonesia Setibanya di Jeddah
News

Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh Pelajar dan Diaspora Indonesia Setibanya di Jeddah

Presiden Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Upacara Kehormatan Kerajaan Arab Saudi
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Upacara Kehormatan Kerajaan Arab Saudi

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Berhasil Tanpa Kepolisian Tangguh
Nasional

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Berhasil Tanpa Kepolisian Tangguh

Next Post

HPSN 2024, ASN Lingkup Dinas ESDM Bersih-bersih di Lapangan Ex.MTQ Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Mengenal Tanaman Kearifan Lokal Sulawesi Tenggara dan Manfaatnya

Mengenal Tanaman Kearifan Lokal Sulawesi Tenggara dan Manfaatnya

Anoa, Sang Penjaga Hutan Sulawesi Tenggara: Warisan Alam yang Terancam Punah

Anoa, Sang Penjaga Hutan Sulawesi Tenggara: Warisan Alam yang Terancam Punah

Buah Pisang

Manfaat Pisang untuk Kesehatan: Buah Murah Kaya Khasiat

Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

KATEGORI

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

TERBARU

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist