PILARSULTRA.COM — Komitmen global untuk mendorong energi bersih merambah juga ke sektor otomotif dengan hadirnya kendaraan listrik. Selain mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), kendaraan listrik juga dapat menurunkan emisi gas rumah kaca dan lebih ramah lingkungan.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal telah diatur dalam Perpres tersebut agar mempercepat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Bukan tanpa alasan, sesuai data Badan Pusat Statistik tahun 2022, total jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia telah mencapai angka sebesar 17,2 juta unit. Saat ini, mayoritas kendaraan bermotor di Tanah Air adalah jenis kendaraan konvensional berbahan bakar minyak/fosil.
Keterkaitan antara jumlah kendaraan bermotor saat ini dengan kendaraan konvensional adalah tingkat konsumsi BBM-nya yang semakin besar. Kenaikan jumlah kendaraan setiap tahun membuat konsumsi BBM semakin besar, sedangkan persediaan bahan bakar minyak akan semakin menipis.
Untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak tersebut, hadirnya kendaraan berbahan bakar listrik dianggap sebagai salah satu alternatif yang menjanjikan di masa mendatang. Meski populasi kendaraan listrik saat ini belum begitu banyak, tetapi hal ini dianggap wajar mengingat harga kendaraan listrik khususnya mobil dan sepeda motor masih terbilang tinggi.
Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Sulawesi Tenggara Ir. Andi Azis, M.Si melalui Kepala Bidang Ketenagalistrikan DESDM Sultra Muh Ilyas mengatakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan berbagai langkah regulatif signifikan terkait hal ini.
“Gubernur Sultra pada masa Pak Ali Mazi telah menerbitkan Surat Edaran No. 024/618 tertanggal 31 Januari 2022 lalu tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang disingkat KBLBB,” kata Muh Ilyas.
Sebelumnya, lanjut Kabid Ketenagalistrikan DInas ESDM Sultra itu mengingatkan bahwa sebelum launching motor listrik, telah diresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PT PLN (Persero) Kendari.
“Jadi di tahun 2024 ini kami dari Dinas ESDM Sultra akan berupaya mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Sulawesi Tenggara untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” tukas Muh Ilyas.
Diketahui, pada tanggal 24 Desember 2021 Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Pergub Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Arah Kebijakan dan Strategi Percepatan Penggunaan KBLBB tersebut guna menjaga kelestarian lingkungan alam Sultra, mendukung program pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi dan mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Sultra untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke KBL Berbasis Baterai. (sab)