PILARSULTRA.COM — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Andi Azis, M.Si melakukan serah terima Bukti Asli Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PMDN Komoditas Mineral Logam dan Batubara di Sulawesi Tenggara dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Pemerintah Pusat di ruang rapat lantai V, Gedung Muhammad Sadli 1, Kantor Dirjen Minerba Jakarta pada Selasa (21/11/2023)
Pihak Pemprov Sultra yang diwakili Kepala Dinas ESDM Sultra menyerahkan Bukti Asli Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PMDN tersebut kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sunindo Suryo Herdadi, ST., M.T.
Pelaksanaan Serah terima tersebut merujuk pada Surat Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM Nomor : B567/MB.07/DJB.T/2022 tanggal 5 Februari 2022 tentang Penyerahan Bukti Asli Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang, yang meminta Gubernur untuk menyampaikan bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang kepada pemerintah pusat berupa :
- SK izin lingkungan hidup/persetujuan dokumen lingkungan hidup (termasuk apabila ada revisi/perubahan);
- dokumen lingkungan hidup (termasuk apabila ada revisi/perubahan);
- persetujuan dokumen rencana Reklamasi (termasuk apabila ada revisi/perubahan);
- dokumen renctlna Reklamasi (termasuk apabila ada revisi/perubahan);
- persetujuan dokumen rencana Pascatambang (termasuk apabila ada revisi/perubahan);
- dokumen rencana Pascatambang (termasuk apabila ada revisi/perubahan);
- bukti asli penempatan jaminan Reklamasi;
- bukti asli penempatan jamiran Pascatambang;
- resume/kronologis administrasi penetapan dan penempatan jaminan Reklamasi;
- resumei kronologis administrasi penetapan dan penempatan jaminan Pascatambang,
- resume/kronologis administrasi persuratan pencairan jaminan Reklamasi;
- resume/kronologis administrasi persuratan pencairan jaminan Pascatambang;
- salinan SK IUP Eksplorasi/SK IUP Operasi Produksi;
- salinan persetujuan Studi Kelayakan (termasuk apabila ada revisi/perubahan); dan
- salinan dokumen Studi Kelayakan (termasuk apabila ada revisi/perubahan)
Andi Azis mengungkapkan Pemprov Sultra telah menyerahkan Bukti Asli berupa deposito berjangka dan bank garansi yang disampaikan oleh 89 izin usaha Pertambangan (IUP) sejumlah Rp 257.329.989.340.
“Dari 203 bukti asli penempatan jaminan reklamasi itu terdiri dari Bank Garansi yang terdiri dari 5 sertifikat dengan total nominal sebesar Rp 6,4 milyar. Deposito berjangka terdiri dari 192 bilyet dengan total nominal Rp 232,9 milyar dan rekening bersama terdiri dari 6 rekening dengan total nominal sebesar Rp 17,9 Milyar,” kata Kadis ESDM Sultra.
Sedangkan Bukti Asli jaminan pascatambang yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat, kata Andi Azis, berupa deposito berjangka yang disampaikan oleh 24 izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif maupun yang sudah habis masa berlaku di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Total nominal jaminan pascatambang yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah pusat sebesar Rp 30,9 Milyar dari 43 bukti asli penempatan,” tambah Kadis ESDM Sultra.
Selain itu, lanjut Andi Azis, telah diserahkan pula jaminan data pendukung terkait dalam bentuk salinan digital (softcopy) berupa dokumen persetujuan rencana reklamasi, pascatambang, SK IUP Explorasi, SK IUP Produksi, bukti asli penempatan jaminan, SK Izin lingkungan hidup dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Diketahui pelaksanaan serah terima jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tersebut sesuai dengan amanah dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (desdmsultra/sab)