PILARSULTRA.COM, Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB), Pimpinan KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu malam (22/11).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu.
“Telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oelh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Kombes Pol Ade Safri Simanjutkan melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekira tahun 2020 hingga 2023. (antara/sab)