PILARSULTRA.COM — Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Surat Edaran tertanggal 20 November 2023 Tentang Penghematan Energi Listrik, menghimbau semua pihak untuk melakukan penghematan penggunaan dan pemanfaatan energi listrik di Lingkup seluruh Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengacu pada data Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Makassar, kemarau panjang akan berlangsung hingga akhir tahun 2023 mendatang. Kondisi ini menyebabkan debit air pada beberapa sungai yang menjadi sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Hal ini mengakibatkan menurunnya daya listrik yang dihasilkan pada sistem kelistrikan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Memperhatikan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Edaran yang meminta perhatian seluruh pihak untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Menginstruksikan dan menyampaikan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat di lingkup wilayah dan instansi masing-masing untuk melakukan penghematan energi listrik.
- Peralatan dan perlengkapan kantor yang menggunakan energi listrik agar digunakan secara efektif sesuai dengan kegiatan dinas yang menggunakan fasilitas tersebut.
- Penerangan, lift/escalator dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola agar digunakan secara efisien sesuai kebutuhan.
- Kepada Bupati/Walikota untuk menyampaikan kepada aparat di bawahnya untuk melaksanakan Surat Edaran ini kepada seluruh masyarakat wilayah masing-masing.
(desdmsultra/sab)