• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Selasa, 16 September, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Perbaiki Kondisi Air Tanah, Pemerintah Optimalkan Upaya Pengendalian Penggunaannya

Admin by Admin
12.11.2023

Gubernur ASR Salurkan 150 Ribu Paket Sembako Kepada Masyarakat

PILARSULTRA.COM — Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.

“Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Jumat (10/11).

Wafid mengungkapkan, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. “Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah,” ujar Wafid.

BACA JUGA

Pagu Definitif Kementerian ESDM Rp21,67 Triliun TA 2026, Termasuk Untuk Bangun Listrik Desa

Pagu Definitif Kementerian ESDM Rp21,67 Triliun TA 2026, Termasuk Untuk Bangun Listrik Desa

06.09.2025
Laode Sulaeman: Putra Baubau yang Jadi Nakhoda Migas Nasional

Laode Sulaeman: Putra Baubau yang Jadi Nakhoda Migas Nasional

30.08.2025

Ia mencontohkan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah. Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

Wafid menuturkan, pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.

Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 dimana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun. “Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara,” imbuh Wafid.

Pengendalian penggunaan air tanah adalah salah satu yang mendasari lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Namun, Wafid kembali menegaskan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” tandas Wafid. (desdm sultra/sab)

Tags: DESDM Sultra
Previous Post

Ekseptasi Indonesia Emas 2045 dibayangi Data Penganguran Terbuka (DPT)Tinggi

Next Post

Kalung Emas Putih, Cara Cek Keasliannya

Berita Terkait

Mendagri Usulkan Skema TKD Tidak Pukul Rata, Minta Kemenkeu Perhatikan Daerah Lemah PAD
Nasional

Mendagri Usulkan Skema TKD Tidak Pukul Rata, Minta Kemenkeu Perhatikan Daerah Lemah PAD

15.09.2025
Media, Pemerintah, dan Keterbukaan Informasi Publik
Opini

Media, Pemerintah, dan Keterbukaan Informasi Publik

14.09.2025
Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri Listyo Sigit
Nasional

Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri Listyo Sigit

14.09.2025
Next Post

Kalung Emas Putih, Cara Cek Keasliannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

22.08.2025
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Gelombang Demo Meluas: PDIP–PKS Sepakat Coret Tunjangan DPR, Fraksi Lain?

Gelombang Demo Meluas: PDIP–PKS Sepakat Coret Tunjangan DPR, Fraksi Lain?

31.08.2025
Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

20.08.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Apa Kabar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sultra?

Apa Kabar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sultra?

16.09.2025
Mendagri Usulkan Skema TKD Tidak Pukul Rata, Minta Kemenkeu Perhatikan Daerah Lemah PAD

Mendagri Usulkan Skema TKD Tidak Pukul Rata, Minta Kemenkeu Perhatikan Daerah Lemah PAD

15.09.2025
Aksan Jaya Putra Dorong Optimalisasi Peran Asosiasi IUJP di Konawe Utara

Aksan Jaya Putra Dorong Optimalisasi Peran Asosiasi IUJP di Konawe Utara

15.09.2025
Pemprov Sultra Gelar Rapat Pra Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Peningkatan Predikat

Pemprov Sultra Gelar Rapat Pra Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Peningkatan Predikat

15.09.2025
Pemkab Konsel Umumkan Hasil Verifikasi Calon Penerima Bantuan Pendidikan UKT/SPP SETARA

Pemkab Konsel Umumkan Hasil Verifikasi Calon Penerima Bantuan Pendidikan UKT/SPP SETARA

15.09.2025
Pilar Sultra

Media Pilar Sultra (PilarSultra.com)
Diterbitkan oleh PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun, Azarnas B10 Baruga Kendari
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Telp: 083168320999
Email: pilarmediasultra@gmail.com

  • Today's page views: : 78

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Apa Kabar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sultra? 16.09.2025
  • Mendagri Usulkan Skema TKD Tidak Pukul Rata, Minta Kemenkeu Perhatikan Daerah Lemah PAD 15.09.2025
  • Aksan Jaya Putra Dorong Optimalisasi Peran Asosiasi IUJP di Konawe Utara 15.09.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist