PILARSULTRA.COM — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD Konawe Selatan, dalam rangka konsultasi kondisi ketenagalistrikan sejumlah wilayah Konsel di Kendari pada Rabu pagi 15 November 2023.
Kepala Dinas ESDM Sultra Ir. Andi Azis.,M.Si yang didampingi Kabid Ketenagalstrikan Muh.Ilyas, SE menyambut hangat kunjungan wakil rakyat Konsel tersebut sebagai bentuk koordinasi untuk solusi efektif ketenagalistrikan di lokasi terkait.
“Sesuai surat Ketua DPRD Konsel, kami siap memberikan informasi, arahan dan solusi dengan mengkoordinasikan permasalahan yang ada pada pihak teknis terkait yaitu PT PLN.” ujar Andi Azis.
Tim DPRD dalam rapat koordinasi tersebut meminta Dinas ESDM Sultra untuk membantu percepatan pembangunan jaringan listrik di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan bagian Pesisr Laonti yang meliputi beberapa desa dan belum terjamah listrik PLN.

“Kami harapkan percepatan ini bisa ditindaklanjuti pihak terkait agar masyarakat dapat menikmati penerangan listrik.” ujar salah seorang wakil rakyat.
Menurut Muh. Ilyas, pihak UP2K Sultra PT PLN (Persero) memberi penjelasan bahwa sejumlah jalan desa yang belum mendapatkan penerangan listrik terkendala karena kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai.
“Jalan dari desa Tambolosu menuju desa Laonti, desa Puudirangga, desa Peo indah, Sangi-Sangi, Ulu Sawa, Lawisata, dan desa Kondono. Kemudian, jalan dari Amolengo ke desa Batu jaya, desa namu dan desa Malaringgimasih menunggu dan membutuhkan perbaikan infrastruktur jalan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.” ungkap Muh. Ilyas membacakan penjelasan tertulis yang diterima Dinas ESDM Sultra dari pihak PT PLN. (15/11)
Selain itu, lanjutnya, kondisi lain yang menjadi kendala masih terdapatnya akses jalan yang belum terbuka sehingga pihak PT PLN tidak dapat memasang infrastruktur penerangan.
“Jalan dari desa Laonti menuju desa Tue Tue, desa Wandaeha, desa Woru-Woru, desa Tambaenga, desa Labotaone dan desa Labuan Beropa belum terbuka akses jalanan.” jelas Kabid Ketenagalistrikan ESDM Sultra itu.
Pada rapat konsultasi tersebut terungkap bahwa kendala utama yang dihadapi pengadaan ketenagalistrikan di lokasi terkait yang ada di wilayah Konawe Selatan adalah persoalan infrastruktur jalan yang belum memadai hingga akses belum terbuka. Kondisi ini menegaskan perlunya perhatian serius pihak Pemkab Konsel untuk perbaikan agar masyarakat dapat menikmati penerangan listrik yang sangat dibutuhkan.
Diketahui pada pasal 9 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan [1] Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan kedalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Dan, pada ayat [4] Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. (desdmsultra/sab)