• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 18 September, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejari Kendari Amankan Uang Rp 4,3 M

by Admin
14.11.2023
in Hukum

PILARSULTRA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari  mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 4,3 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh direktur PT. Bumi Sultra Jaya (BSJ) Wardan, pada Senin (13/11/2023).

Kepala Kejari Kendari, Ronal Bakara mengungkapkan, PT. BSJ tersebut merupakan perusahan yang bergerak dibidang jasa pengakutan ore nikel di Pomala yang diduga telah melakukan penggelapan dana pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut oleh PT. BSJ terhadap sejumlah costumer perusahaan tambang yakni PD. Perdana Cipta  Mandiri, PT. Weda Bay Nikel, PT. Sinar Terang Mandiri, dan PT. Sinar Karya Mustika.

“Terdakwa Wardan ini adalah  Dirut PT. BSJ yan diduga telah menggelapkan dana PPN terhadap sejumlah perusahan tambang di Pomala yang telah menggunakan jasa pengakutan BSJ pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Dimana seharusnya hasil pungutan PPN itu disetorkan ke kas negara melalui  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, dengan jumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),”ungkapnya.

BACA JUGA

Polda Sultra Buru Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Azzimut Atlantis 43

Polda Sultra Buru Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Azzimut Atlantis 43

16.09.2025
Dugaan Korupsi Kapal Azimut, La Ode Ota: Penyelidikan Jangan Berhenti di Karo Umum

Dugaan Korupsi Kapal Azimut, La Ode Ota: Penyelidikan Jangan Berhenti di Karo Umum

14.09.2025

Atas perbuatan terdakwa Wardan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa ini diduga sengaja tidak menyetorkan hasil pungutan pajak PPN yang harusnya masuk ke kas negara, sehingga ini diduga melanggar peraturan tentang perpajakan,”sebutnya.

Kajari Ronal mengatakan, bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak.

“Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejari Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),”katanya.

Ditambahkan, sejumlah duit Rp. 4.308.472.793 dari pengembalian/pembayaran dari penanganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo.

“Selain perkara ini, kedepan kita akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, salah satu contohnya yaitu penegakan hukum dalam penaganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kota Kendari,”tambahnya.

Untuk diketahui Pembayaran atas perkara pidana pajak tersebut diterima langsung oleh Kajari Kendari didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang Slamet dan Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk. (sn/sab)

Tags: Kasus Korupsi
Admin

Admin

Berita Terkait

Polda Sultra Buru Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Azzimut Atlantis 43

Polda Sultra Buru Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Azzimut Atlantis 43

16.09.2025
Dugaan Korupsi Kapal Azimut, La Ode Ota: Penyelidikan Jangan Berhenti di Karo Umum

Dugaan Korupsi Kapal Azimut, La Ode Ota: Penyelidikan Jangan Berhenti di Karo Umum

14.09.2025
Next Post
Kadis ESDM Sultra Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kolaka

Pengaturan Air Tanah, Cegah Eksploitasi dan Kelola Sumber Daya Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari

22.08.2025
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Gelombang Demo Meluas: PDIP–PKS Sepakat Coret Tunjangan DPR, Fraksi Lain?

Gelombang Demo Meluas: PDIP–PKS Sepakat Coret Tunjangan DPR, Fraksi Lain?

31.08.2025
Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung AKKP

20.08.2025
Gebrakan Menkeu Purbaya, DPR RI Sahkan Tambahan Rp43 Triliun TKD di APBN 2026

Gebrakan Menkeu Purbaya, DPR RI Sahkan Tambahan Rp43 Triliun TKD di APBN 2026

18.09.2025
Langkah Pertama Para Abdi Negara: Pesan Irham Kalenggo untuk CPNS Konawe Selatan

Langkah Pertama Para Abdi Negara: Pesan Irham Kalenggo untuk CPNS Konawe Selatan

18.09.2025
Gubernur Sultra Sambut Rencana Lanud Konasara: Sayap Pertahanan Baru di Konawe Utara

Gubernur Sultra Sambut Rencana Lanud Konasara: Sayap Pertahanan Baru di Konawe Utara

18.09.2025
Eks MTQ yang Bangkit: Wajah Baru Kendari Sambut STQH Nasional 2025

Eks MTQ yang Bangkit: Wajah Baru Kendari Sambut STQH Nasional 2025

18.09.2025
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Badan di Istana Negara

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Badan di Istana Negara

18.09.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

  • Today's visitors: 85

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Gebrakan Menkeu Purbaya, DPR RI Sahkan Tambahan Rp43 Triliun TKD di APBN 2026 18.09.2025
  • Langkah Pertama Para Abdi Negara: Pesan Irham Kalenggo untuk CPNS Konawe Selatan 18.09.2025
  • Gubernur Sultra Sambut Rencana Lanud Konasara: Sayap Pertahanan Baru di Konawe Utara 18.09.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist