• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Kamis, 3 Juli, 2025
  • Login
Pilar Sultra
Advertisement
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejari Kendari Amankan Uang Rp 4,3 M

Admin by Admin
14.11.2023

PILARSULTRA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari  mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 4,3 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh direktur PT. Bumi Sultra Jaya (BSJ) Wardan, pada Senin (13/11/2023).

Kepala Kejari Kendari, Ronal Bakara mengungkapkan, PT. BSJ tersebut merupakan perusahan yang bergerak dibidang jasa pengakutan ore nikel di Pomala yang diduga telah melakukan penggelapan dana pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut oleh PT. BSJ terhadap sejumlah costumer perusahaan tambang yakni PD. Perdana Cipta  Mandiri, PT. Weda Bay Nikel, PT. Sinar Terang Mandiri, dan PT. Sinar Karya Mustika.

BACA JUGA

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Kolaka Utara

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Kolaka Utara

“Terdakwa Wardan ini adalah  Dirut PT. BSJ yan diduga telah menggelapkan dana PPN terhadap sejumlah perusahan tambang di Pomala yang telah menggunakan jasa pengakutan BSJ pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Dimana seharusnya hasil pungutan PPN itu disetorkan ke kas negara melalui  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, dengan jumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),”ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa Wardan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa ini diduga sengaja tidak menyetorkan hasil pungutan pajak PPN yang harusnya masuk ke kas negara, sehingga ini diduga melanggar peraturan tentang perpajakan,”sebutnya.

Kajari Ronal mengatakan, bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak.

“Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejari Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),”katanya.

Ditambahkan, sejumlah duit Rp. 4.308.472.793 dari pengembalian/pembayaran dari penanganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo.

“Selain perkara ini, kedepan kita akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, salah satu contohnya yaitu penegakan hukum dalam penaganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kota Kendari,”tambahnya.

Untuk diketahui Pembayaran atas perkara pidana pajak tersebut diterima langsung oleh Kajari Kendari didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang Slamet dan Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk. (sn/sab)

Tags: Kasus Korupsi
Previous Post

Kalung Emas Putih, Cara Cek Keasliannya

Next Post

Pengaturan Air Tanah, Cegah Eksploitasi dan Kelola Sumber Daya Berkelanjutan

Admin

Admin

Berita Terkait

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020
Hukum

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

Tanggapi Somasi PT CMA, Kuasa Hukum Ridwan Badallah: Tidak Ada Kasus Hukum, Murni Urusan Pribadi
Hukum

Tanggapi Somasi PT CMA, Kuasa Hukum Ridwan Badallah: Tidak Ada Kasus Hukum, Murni Urusan Pribadi

Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Hukum

Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Next Post
Kadis ESDM Sultra Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kolaka

Pengaturan Air Tanah, Cegah Eksploitasi dan Kelola Sumber Daya Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Mengenal Tanaman Kearifan Lokal Sulawesi Tenggara dan Manfaatnya

Mengenal Tanaman Kearifan Lokal Sulawesi Tenggara dan Manfaatnya

Anoa, Sang Penjaga Hutan Sulawesi Tenggara: Warisan Alam yang Terancam Punah

Anoa, Sang Penjaga Hutan Sulawesi Tenggara: Warisan Alam yang Terancam Punah

Buah Pisang

Manfaat Pisang untuk Kesehatan: Buah Murah Kaya Khasiat

Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

KATEGORI

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

TERBARU

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist