• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 2 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Tahan Kadis Damkar Kota Kendari dan Satu Kontraktor

by Redaksi
19.10.2023
in Hukum
A A
Kejari Tahan Kadis Damkar Kota Kendari dan Satu Kontraktor

Kejari Tahan Kadis Damkar Kota Kendari dan Satu Kontraktor

Kadis Damkar Kota Kendari Ditahan Jaksa, Terkait Pembangunan Area Parkir Pantai Nambo

PILARSULTRA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menahan Kepala Dinas Kebakaran (Damkar) Kota Kendari  Abdul Rifai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengerjaan tempat parkir di kawasan Pantai Nambo tahun 2021 lalu. Selain Kepala Damkar Kota Kendari, tim penyidik Kejari Kendari juga menahan kontraktor pelaksana pekerjaan yakni Direktur CV. Subur Abadi Jaya,  Agus Widyanto.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil mengungkapkan, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 2490/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 atas nama tersangka Abdul Rifai, dan berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 546.B/P.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print- 05/P.3.10/Fd.1/09/2023 Tanggal 18 September 2023 atas nama tersangka  Agus Widiyanto. “Kedua tersangka diduga melakukan Tipikor terhadap pembangunan area parkir di kawasan Pantai Nambo tahun 2021 lalu. Dimana, tersangka Kadis Damkar Kota Kendari saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari saat itu. Sementara Agus Widyanto selaku kontraktornya,” ungkapnya.

Mantan kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe itu menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan tempat parkir di pantai Nambo itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 556/029/SP/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dimana pelaksana CV Subur Abadi Jaya dengan Direktur Agus Widiyanto dengan jangka waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021. Nilai Kontrak yaitu Rp.1.470.665.000,- (satu miliyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

BACA JUGA

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

30.06.2025
Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

25.06.2025

“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan Hasil Uji Kuat tekan Paving Block / Kualitas Paving Block yang dikeluarkan oleh Ahli Struktur pada Fakultas Teknik Universitas Haluoleo terdapat kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo Kota Kendari. yang mana semestinya berdasarkan kontrak adalah K-250, T = 8cm.  Akan tetapi fakta di lapangan berdasarkan Hasil Uji Kuat tekan Paving Block / Kualitas Paving Block hanya mencapai K-125,”jelasnya.

Bustanil mengatakan, akibat dari kegiatan pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi itu menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). “Terdapat kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.338.440.231,05,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah lima sen),”katanya.

Bustanil menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun. Para tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : PRINT -04/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas nama tersangka Agus Widiyanto dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : PRINT -05/P.3.10/Fd.1/10/2023 atas nama tersangka  Abdul Rifai, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Kendari selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 07 November 2023,”pungkasnya. (sn/sab)

Tags: Kejaksaan Negeri Kendari
Previous Post

Pemprov Sultra Komitmen Pada Kesejahteraan Rakyat Sesuai Amanat UUD 1945

Next Post

Pemprov Sultra Terima Kunjungan Delegasi UNDP dan Uzbekistan

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

29.09.2025
Satu Lagi Tersangka Ditahan, Kejari Wakatobi Tegaskan Kasus AKKP Masih Berkembang

Satu Lagi Tersangka Ditahan, Kejari Wakatobi Tegaskan Kasus AKKP Masih Berkembang

27.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Next Post
Pemprov Sultra Terima Kunjungan Delegasi UNDP dan Uzbekistan

Pemprov Sultra Terima Kunjungan Delegasi UNDP dan Uzbekistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal 02.10.2025
  • UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun 02.10.2025
  • Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi! 02.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist