• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Jumat, 4 Juli, 2025
  • Login
Pilar Sultra
Advertisement
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Tahan Kadis Damkar Kota Kendari dan Satu Kontraktor

Redaksi by Redaksi
19.10.2023
Kejari Tahan Kadis Damkar Kota Kendari dan Satu Kontraktor

Kejari Tahan Kadis Damkar Kota Kendari dan Satu Kontraktor

Kadis Damkar Kota Kendari Ditahan Jaksa, Terkait Pembangunan Area Parkir Pantai Nambo

PILARSULTRA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menahan Kepala Dinas Kebakaran (Damkar) Kota Kendari  Abdul Rifai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengerjaan tempat parkir di kawasan Pantai Nambo tahun 2021 lalu. Selain Kepala Damkar Kota Kendari, tim penyidik Kejari Kendari juga menahan kontraktor pelaksana pekerjaan yakni Direktur CV. Subur Abadi Jaya,  Agus Widyanto.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil mengungkapkan, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 2490/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 atas nama tersangka Abdul Rifai, dan berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 546.B/P.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print- 05/P.3.10/Fd.1/09/2023 Tanggal 18 September 2023 atas nama tersangka  Agus Widiyanto. “Kedua tersangka diduga melakukan Tipikor terhadap pembangunan area parkir di kawasan Pantai Nambo tahun 2021 lalu. Dimana, tersangka Kadis Damkar Kota Kendari saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari saat itu. Sementara Agus Widyanto selaku kontraktornya,” ungkapnya.

BACA JUGA

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Mantan kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe itu menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan tempat parkir di pantai Nambo itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 556/029/SP/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dimana pelaksana CV Subur Abadi Jaya dengan Direktur Agus Widiyanto dengan jangka waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021. Nilai Kontrak yaitu Rp.1.470.665.000,- (satu miliyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan Hasil Uji Kuat tekan Paving Block / Kualitas Paving Block yang dikeluarkan oleh Ahli Struktur pada Fakultas Teknik Universitas Haluoleo terdapat kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo Kota Kendari. yang mana semestinya berdasarkan kontrak adalah K-250, T = 8cm.  Akan tetapi fakta di lapangan berdasarkan Hasil Uji Kuat tekan Paving Block / Kualitas Paving Block hanya mencapai K-125,”jelasnya.

Bustanil mengatakan, akibat dari kegiatan pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi itu menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). “Terdapat kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.338.440.231,05,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah lima sen),”katanya.

Bustanil menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun. Para tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : PRINT -04/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas nama tersangka Agus Widiyanto dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : PRINT -05/P.3.10/Fd.1/10/2023 atas nama tersangka  Abdul Rifai, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Kendari selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 07 November 2023,”pungkasnya. (sn/sab)

Tags: Kejaksaan Negeri Kendari
Previous Post

Pemprov Sultra Komitmen Pada Kesejahteraan Rakyat Sesuai Amanat UUD 1945

Next Post

Pemprov Sultra Terima Kunjungan Delegasi UNDP dan Uzbekistan

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020
Hukum

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

Tanggapi Somasi PT CMA, Kuasa Hukum Ridwan Badallah: Tidak Ada Kasus Hukum, Murni Urusan Pribadi
Hukum

Tanggapi Somasi PT CMA, Kuasa Hukum Ridwan Badallah: Tidak Ada Kasus Hukum, Murni Urusan Pribadi

Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Hukum

Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Next Post
Pemprov Sultra Terima Kunjungan Delegasi UNDP dan Uzbekistan

Pemprov Sultra Terima Kunjungan Delegasi UNDP dan Uzbekistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Wagub Sultra Hadiri HUT ke-18 Buton Utara, Bupati Butur: Ini Perhatian Nyata Pemprov

Wagub Sultra Hadiri HUT ke-18 Buton Utara, Bupati Butur: Ini Perhatian Nyata Pemprov

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurda

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pemporv Sultra Apresiasi Pelantikan DPD IKAL Lemhannas Sultra, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Daerah

Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

KATEGORI

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

TERBARU

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Gula Merah, Penambah Energi Alami yang Ampuh Saat Tubuh Lelah

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

Sekda Sultra Buka Executive Meeting PPM Bombana: Dorong Sinergi Pembangunan dan Investasi Sosial

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Kendari
  • Sultra
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Opini
  • Editorial
  • Destinasi
  • Ragam
    • Khazanah
    • Teknologi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist