PILARSULTRA.COM — Setiap 12 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Koperasi Indonesia sebagai momentum untuk menegaskan kembali peran strategis koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Penetapan tanggal ini merujuk pada Kongres Koperasi Nasional Pertama yang diselenggarakan pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat—sebuah tonggak penting dalam sejarah gerakan koperasi nasional.
Kongres tersebut menghasilkan sejumlah keputusan bersejarah, termasuk pendirian Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan penetapan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional. Keputusan ini menjadi dasar penguatan koperasi di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemilihan Kota Tasikmalaya kala itu bukan tanpa alasan. Dengan kondisi Bandung yang sedang kembali diduduki Belanda pascakemerdekaan, Tasikmalaya dipilih sebagai lokasi alternatif yang aman dan strategis. Untuk mengenang peristiwa penting tersebut, didirikan Tugu Koperasi sebagai simbol lahirnya gerakan koperasi nasional.
Jauh Sebelum Merdeka, Embrio Koperasi Sudah Tumbuh
Menariknya, jejak awal koperasi di Indonesia sudah tampak sejak 1896, jauh sebelum kemerdekaan. Adalah Patih Raden Aria Wiria Atmaja dari Purwokerto yang memperkenalkan konsep koperasi kredit bagi pegawai negeri, terinspirasi dari sistem koperasi di Jerman. Gagasan ini kemudian diperkuat oleh pejabat Belanda, De Wolff van Westerrode, melalui pembentukan Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian.
Konsep koperasi pun berkembang seiring dengan karakter budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi gotong royong dan asas kekeluargaan. Pemerintah kolonial Hindia-Belanda sempat menerbitkan peraturan soal koperasi, namun kemajuan koperasi secara nasional baru benar-benar terakselerasi usai Kongres 1947.
Mohammad Hatta: Bapak Koperasi Indonesia
Perjalanan koperasi di tanah air tidak lepas dari sosok Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama RI. Dalam Kongres Koperasi Kedua yang digelar pada 15–17 Juli 1953, beliau ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia berkat komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan.
Pidato Bung Hatta pada peringatan Hari Koperasi 12 Juli 1951 mempertegas keyakinan bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian rakyat—sebuah filosofi yang masih relevan hingga kini.
Penguatan legal koperasi tercermin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, dengan prinsip usaha bersama dan kekeluargaan.
Tetap Relevan di Era Modern
Di tengah dinamika zaman, koperasi diharapkan tetap menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Inovasi digital, akses permodalan, hingga tata kelola modern menjadi tantangan sekaligus peluang agar koperasi tidak hanya bertahan, tetapi juga bertransformasi dan tumbuh.
Hari Koperasi Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan, tapi juga ajakan untuk menghidupkan kembali semangat kolektif dalam menghadapi krisis, kesenjangan, dan tantangan ekonomi global. (bar)